Identifikasi Spesies Babi pada Produk Pangan Asal Hewan di Pasar Tradisional Povinsi Riau dengan Metode Polymerase Chain Reaction

FARALINDA SARI

Abstract


Indonesia adalah negeri dengan jumlah muslim terbanyak didunia. Kehalalan produk pangan menjadi suatu prioritas utama. Pemerintah harus menjamin keamanan pangan dan kehalalan produk, sehinga konsumen dapat memperoleh pangan yang aman, sehat, utuh dan halal. namun peraturan pengusaha untuk mendapatkan labelisasi yang legal dari LPOM-MUI masih sebatas himbauan, belum menjadi kewajiban bagi semua pedagang pangan. Pemantauan labelisasi halal hanya terbatas kepada produk pangan dalam kemasan, dan belum menyentuh produk pangan yang dipasarkan secara tradisional. Tulisan ini merupakan hasil pengujian identifikasi spesies babi yang dilakukan kepada 204 sampel produk pangan asal hewan, dengan menggunakan metode PCR konvensional. Kegiatan ini dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Desember 2016 di 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, dengan sasaran penjual makanan tradisional, non kemasan. Hasil pengujian ini menemukan terdapat 2 sampel positif mengandung DNA babi dari total 204 sampel yang diuji.


Keywords


PCR, identifikasi spesies babi, Riau, pasar tradisional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.